Sejarah Hukum Newton bermula pada pertengahan abad ke-17 ketika Sir Isaac Newton mulai merenungkan prinsip-prinsip mekanika selama masa karantina akibat wabah besar di Inggris tahun 1665–1666. Newton mengembangkan pemikiran Galileo Galilei mengenai inersia dan bereksperimen dengan gerakan benda serta gaya, yang akhirnya membawanya pada penemuan bahwa hukum alam yang sama berlaku di Bumi maupun di langit. Seluruh pemikiran revolusioner ini secara resmi diterbitkan dalam karya monumentalnya, PhilosophiƦ Naturalis Principia Mathematica pada tahun 1687.
Ketiga hukum tersebut terdiri dari:
Hukum I (Inersia): Menyatakan benda akan tetap diam atau bergerak lurus beraturan kecuali ada gaya luar yang memaksanya berubah.
Hukum II (F = ma): Menjelaskan bahwa perubahan gerak sebanding dengan gaya yang diberikan dan searah dengan garis gaya tersebut.
Hukum III (Aksi-Reaksi): Menegaskan bahwa setiap tindakan selalu memiliki reaksi yang sama besar namun berlawanan arah.
Karya ini tidak hanya menjadi fondasi mekanika klasik selama lebih dari dua abad, tetapi juga mengubah cara pandang manusia terhadap alam semesta sebagai sebuah sistem yang dapat dihitung secara matematis.